REGULASI TENTANG PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat (1) dikemukakan bahwa: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Statemen tersebut menunjukkan bahwa jalur-jalur pendidikan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan saling melengkapi dan memperkaya. Selanjuntnya dalam pasal 26 dikemukakah bahwa:
- Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap Pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
- Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
- Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
- Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
- Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pendidikan nonformal sebagai bagian dari PLS merupakan lembaga pendidikan yang melayani masyarakat setara dengan pendidikan formal. Selanjutnya pendidikan nonformal memiliki fungsi yang sama dalam mengembangkan ranah pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta kepribadian professional. Pendididikan nonformal setidaknya terdiri atas 7 (tujuh) jenis dengan cakupan yang lebih luas serta peserta didik yang heterogen baik dari segi usia maupun maupun status sosial yang bervariasi. Di samping itu pengelolaan pengelolaan pendidikan nonformal lebih kompleks dibandingkan pengelolaan pendidikan formal. Meskipun dalam Undang-undang pendidikan nonformal memiliki kedudukan yang sama dengan pendidikan formal, namun regulasi di bawah undang belum memberikan angin segar bagi pendidikan nonformal. Banyak hal regulasi pada pendidikan formal namun pada pendidikan nonformal belum diminculkan. Sebagai contoh regulasi tentang delapan standar baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan di bawahnya, lebih banyak membahas pendidikan formal dari pada pendidikan nonformal. Jenis pendidikan nonformal yang diatur dalam regulasi hanyalah pendidikan kesetaraan. Jenis yang lain belum diatur secara jelas.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MENINGKATKAN AKSES DAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PLS
Pendidikan merupakan hak dasar setiap individu yang tidak hanya terbatas pada ruang kelas formal. Dalam konteks ini, program pendidikan luar sekolah (PLS) menjadi sangat penting, teruta
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan Luar S
MENINGKATKAN MINAT BACA MASYARAKAT DI ERA DIGITAL
PENDAHULUAN Pendidikan di Indonesia semakin mengandalkan teknologi informasi yang berkembang pesat, menghasilkan kemajuan dan efektivitas dalam proses belajar -mengajar (Pramesworo
TANTANGAN YANG DIHADAPI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Tantangan yang Dihadapi dalam Implementasi Pendidikan Luar Sekolah Berbasis Masyarakat Pendidikan luar sekolah berbasis
STRATEGI DAN EFEKTIVITAS MENINGKATKAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Strategi untuk Meningkatkan Efektivitas Pendidikan Luar Sekolah Berbasis Masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas pendidika
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid
LANDASAN TEORITIS PEMBERDAYAAN PKBM
Para ilmuwan sosial dalam memberikan pengertian pemberdayaan mempunyai rumusan yang berbeda-beda dalam berbagai konteks dan bidang kajian. Artinya belum ada definisi yang tegas mengenai
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Luar Sekolah,Menurut Marzuki (2010), tujuan pendidikan luar sekolah adalah supaya individu dalam hubungannya dengan lingkungan sosial dan alamnya dapat seca
CIRI-CIRI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah lebih kepada praktisi agar warga belajar mampu menerapkan dalam pekerjaannya, tidak memandang usia, tidak di bagi atas jenjang, waktu penyampaian yang singkat ka