• PKBM NGUDI MAKMUR
  • Bersama Kita Bisa....

PLS DAN RESIDU

Istilah residu, dalam kamus Ilmiah Populer yang dituli oleh Partanto dan Al Barry (1994: 672) diartikan sebagai endapan yang terjadi akibat penguapan suatu larutan. Endapan dimaksud bisa bermakna ampas namun dapat pula bermakna sari pati, namun demikian dalam tulisan ini istilah residu penulis maknai sebagai “penampungan akhir ataupun sisa”, oleh karena fakta menunjukkan bahwa selama ini pendidikan luar sekolah dijadikan sebagai alternatif terakhir jika seseorang tidak terterima pada pendidikan sekolah atau Residu bisa berupa data peserta didik yang tidak memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau memiliki NISN ganda, sementara Data yang bersih dan akurat sangat penting untuk berbagai keperluan, termasuk pengelolaan data siswa, pelaporan, dan pengambilan keputusan. . Sementara itu dalam Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan bahwa pendidikan luar sekolah (pendidikan merupakan salah satu jalur pendidikan di samping pendidikan formal yang memiliki kedudukan yang sama . Namun pada kenyataannya jalur penidikan luar sekolah pada lembaga tertentu menjadi penampungan dari jurusan yang tidak terterima dari jurusan lain. .

Sejarah menunjukkan bahwa pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan pertama yang dikenal umat manusia. Pendidikan di masyarakat, pendidikan pesantren, pengajian, magang merupakan jenis-jenis pendidikan luar sekolah yang berkembang di masyarakat dan telah banyak menghasilkan tokoh-tokoh hebat yang menjadi pemimpin, ulama, sastrawan, dan sebagainya.

Penjabaran dari residu yang dimaksud setidaknya terdapat tiga penyebab mengapa pendidikan luar sekolah sebagai residu, yaitu (i) pemahaman masyarakat tentang pendidikan luar sekolah, bahwa banyak orang di kalangan masyarakat yang kurang mengenal pendidikan luar sekolah (PLS). Sebagian masyarakat yang menganggap bahwa PLS adalah sesuatu yang misterius. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa PLS adalah pendidikan keaksaraan fungsional (pemberantasan buta huruf), program paket, dan kursus-kursus (ii) dukungan regulasi terhadap pendidikan luar sekolah, Dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 ayat (1) dikemukakan bahwa: “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Statemen tersebut menunjukkan bahwa jalur-jalur pendidikan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan saling melengkapi dan memperkaya. Selanjuntnya dalam pasal 26 dikemukakah bahwa:

  • Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
  • Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
  • Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
  • Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
  • Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

dan (iii) peluang alumni PLS pada lembaga pemerintahan. program yang banyak dilakukan pada pendidikan nonformal adalah pendidikan dan pelatihan, pendidikan kesetaraan, kursus-kursus, pendidikan kepemudaan, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan pemberdayaan perempuan. Alumni-alumni dari jenis pendidikan nonformal tersebut meskipun memiliki sertifikat namun tidak banyak dimanfaatkan pada saat orang tersebut melamar kerja jika tanpa didamping dengan ijazah formal. Untuk itu dilakukan upaya-upaya sosialisasi konsep dan program PLS kepada masyarakat, upaya pembuatan regulasi khusus pendidikan luar sekolah, dan imbauan  kepada pemerintah agar membuka peluang alumni PLS untuk menempati pos-pos yang berhubungan dengan ke PLS an. Jadi  Singkatnya, residu dalam PLS adalah data yang belum valid dan perlu ditangani agar data menjadi bersih dan akurat untuk keperluan pengelolaan Pendidikan.  

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
NILAI NILAI PENDIDIKAN DAN KEHIDUPAN

Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia” Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan ti

19/06/2025 12:25 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 191 kali
MANAJEMEN PKBM

Manajemen PKBM Perencanaan. Perencanaan sebagai bagian penting dalam proses manajemen merupakan suatu tahap yang harus dilewati sebelum melangkah ke tahap berikutnya, karena melalui p

19/06/2025 12:23 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 145 kali
LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA PKBM

Dibentuknya PKBM adalah sebagai pemicu dan bersifat sementara, masyarakat sendirilah yang selanjutnya memiliki wewenang untuk mengembangkannya, karena itulah pendekatan dalam program PK

19/06/2025 12:22 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 156 kali
MENINGKATKAN AKSES DAN KUALITAS PENDIDIKAN MELALUI PLS

Pendidikan merupakan hak dasar setiap individu yang tidak hanya terbatas pada ruang kelas formal. Dalam konteks ini, program pendidikan luar sekolah (PLS) menjadi sangat penting, teruta

11/06/2025 10:33 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 199 kali
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Pendidikan sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan Luar S

11/06/2025 09:59 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 275 kali
MENINGKATKAN MINAT BACA MASYARAKAT DI ERA DIGITAL

PENDAHULUAN Pendidikan di Indonesia semakin mengandalkan teknologi informasi yang berkembang pesat, menghasilkan kemajuan dan efektivitas dalam proses belajar -mengajar (Pramesworo

11/06/2025 09:47 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 206 kali
TANTANGAN YANG DIHADAPI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Tantangan yang  Dihadapi  dalam  Implementasi  Pendidikan  Luar  Sekolah  Berbasis Masyarakat Pendidikan  luar  sekolah  berbasis 

11/06/2025 09:28 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 271 kali
STRATEGI DAN EFEKTIVITAS MENINGKATKAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Strategi  untuk  Meningkatkan  Efektivitas  Pendidikan  Luar  Sekolah  Berbasis Masyarakat. Untuk  meningkatkan  efektivitas  pendidika

11/06/2025 09:19 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 164 kali
FUNGSI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

Pendidikan luar sekolah sebagai komplemen adalah pendidikan yang materinya melengkapi apa yang diperoleh di bangu sekolah. Ada beberapa alasan sehingga materi pendidikan persekolahan ha

05/06/2025 12:42 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 147 kali
AZAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

ASAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH Pendidikan merupakan suatu proses untuk mengintegrasikan individu yang sedang mengalami pertumbuhan ke dalam kolektivitas masyarakat. Dalam kegiatan pendid

05/06/2025 12:40 - Oleh Setyo Widodo - Dilihat 169 kali