DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Peraturan perundangan yang relevan dengan Pendidikan Kesetaraan.
- Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Permendikbud no 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
- Peraturan Pemerintah no 4 tahun 2022tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Standar Kompetensi Lulusan: Permendikbudristek no 5 tahun 2022tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan ini adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 20 tahun 2016.
- Standar Isi: Permendikbudristek no 7 tahun 2022tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 21 tahun 2016
- Standar Proses: Permendikbudristek no 16 tahun 2022tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 22 tahun 2016.
- Standar Penilaian: Permendikbudristek no 21 tahun 2022tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Penilaian merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Dokumen ini menggantikan Permendikbud no 23 tahun 2016.
- Standar Guru: Permendikbudristek no 32 tahun 2022tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Dokumen berisi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.
- Standar Tenaga Administrasi Kependidikan: Permendiknas no 43 tahun 2009. Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk tenaga administrasi kependidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
- Standar Pengelola PKBM: Permendiknas no 44 tahun 2009. Dokumen yang mengatur mengenai kualifikasi dan kompetensi pengelola pendidikan kesetaraan (Ketua PKBM)
- Standar Sarana dan Prasarana: Permendikbudristek no 22 tahun 2023tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berisikan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan (termasuk PKBM) dalam penyelenggaraan pendidikan, mencakup lahan, bangunan, ruangan-ruangannya, beserta sarana yang ada di dalamnya.
- Standar Pengelolaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berisikan standar mengenai perencanaan program, yaitu perumusan visi, misi, tujuan, rencana kerja dan pelaksanaannya, struktur organisasi, penerimaan peserta didik, kalender pendidikan, program pembelajaran, penilaian hasil belajar, peraturan akademik, pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana/prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan PKBM, peran serta masyarakat/kemitraan, pengawasan dan evaluasi, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus dari pemerintah.
Standar Pembiayaan: Permendikbudristek no 47 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar pembiayaan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Tujuan dan Fungsi Pendidikan Luar Sekolah,Menurut Marzuki (2010), tujuan pendidikan luar sekolah adalah supaya individu dalam hubungannya dengan lingkungan sosial dan alamnya dapat seca
CIRI-CIRI PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan luar sekolah lebih kepada praktisi agar warga belajar mampu menerapkan dalam pekerjaannya, tidak memandang usia, tidak di bagi atas jenjang, waktu penyampaian yang singkat ka
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan di luar sistem formal, tidak terikat jenjang dan struktur persekolahan dengan memberikan layanan kepada sasaran di
SATUAN DAN PROGRAM PLS
Kemajuan bidang PLS di Indonesia salah satunya ditandai oleh tercantumnya satuan dan program PLS di dalam UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Di pasal 26 ayat 4 undang-undang tersebut disebu
TIPE PLS
Boyle (1981) membedakan program PLS dari segi perencanaannya kedalam tiga tipe, yaitu (a) developmental, (b) institutional, dan (c) informational. Program devel
WARGA BELAJAR DI PLS
Untuk menjadi peserta didik PLS pada dasarnya tidak ada persyaratan yang ketat. Siapa pun yang sadar bahwa dirinya butuh belajar tentang sesuatu hal agar dapat melaksanakan tugasny
PRINSIP PLS
Prinsip dasar pertama kegiatan PLS adalah Lifelong Learning (belajar sepanjang hayat). Prinsip ini sebetulnya merupakan pokok pikiran yang sesuai dengan hakikat, realitas, dan
RUANG LINGKUP PLS
Untuk mengetahui ruang lingkup PLS perlu dilihat terlebih dahulu ruang lingkup pendidikan. Bapak pendidikan nasional yaitu Ki Hajar Dewantoro, dalam andil perjuangannya untuk kemerdekaa
PKBM TERDEKAT
Bagi Warga Negara Indonesia yang karena sesuatu hal harus berhenti melanjutkan pendidikan pada tingkat dasar, dan belum/tidak tertampung di sekolah-sekolah formal karena faktor usia ata
KOMPONEN PKBM
Menurut Departemen Pendidikan Nasional, Komponen PKBM terdiri dari: a. Komunitas binaan Setiap PKBM memiliki komunitas yang menjadi tujuan atau sasaran pengembangannya. Komuni